Nama : SUJONO,M.Si

Nip. : 197207052003031013

Pangkat/Gol : Pembina (IV/a)

Jabatan : Camat

Eselon : III A


Tugas Pokok :

1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Kecamatan;

7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan;

9. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ; dan

10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Nama SITI RACHMAH,S.STP, M.Si

Nip. : 196509051988121003

Pangkat/Gol : Pembina (IV/a)

Jabatan : Sekretaris Camat

Eselon : III B


Tugas Pokok : 

    1. Perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan

    2. Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah

    3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

    4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kersipan

    5. Pengelolaan urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat

    6. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian

    7. Pengelolaan anggaran kecamatan dan aset daerah dilingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan

    8. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai

    9. Pelaskanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan

    10. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan

   11. Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

    12. Pengoordinasian penyelenggaraan kesekretariatan/ ketatausahaan Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

    13. Pengoordinasian pelolaan data dan pengembangan system teknologi/ Informasi / aplikasi

    14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi     

    15. Pelaksanaan system pengendalian intern pemerintahan dan 

    16. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Nama : SURYA DARMA,M.Si 

Nip. : 19740611 200801 1 019

Pangkat/Gol : Pembina  (IV/a)

Jabatan : Kasubag. Perencanaan Program dan Keuangan

Eselon : IV B


Tugas Pokok : 

    1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

    2. Mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencanan Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);

    3. Menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

    4. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

    5. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi-seksi kecamatan;

    6. Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi seksi-seksi;

    7. Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi di Kecamatan;

    8. Melaksanakan pengamanan dan kesimbungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama di lingkup Kecamatan;

    9. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

    10. Menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

    11. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran Kecamatan;

    12. Mengoordinir penyusunan Rencana Kerja anggran / Dokumen Pelaksanaan Anggran / Dokumen dan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;

    13. Meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;

    14. Melaksanakan system akuntansi pengelolaan keuangan Kecamatan;

    15. Menyiapkan Surat Perintah Membayar;

    16. Menysun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

    17. Menyusun neraca kecamatan;

    18. Mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan Kecamatan;

    19. Menyusun laporan keuangan kecamatan;

    20. Melaksanakan evaluasi dan pelporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

    21. Melaskanakan system pengendalian intern pemerintahan; dan

    22. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Nama : RAKHMATULLAH.MS,S.Kom

Nip. : 197805172009011003

Pangkat/Gol : Penata Muda TK.I (III/b)

Jabatan : Kasubag.Umum dan Kepegawaian

Eselon : IV B


Tugas Pokok : 

1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

2. Melaskanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

3. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

4. Melaskanakan tugas kehumasan, dokumentasi, dan pengaduan masyarakat;

5. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;

6. Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;

7. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

8. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

9. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

10. Menyelenggarakan pengelolaan pelporan dan evaluasi kinerja pegawai;

11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

12. Menyiapkan dan memroses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

13. Menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

14. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;

15. Menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;

16. Memfasilitasi seksi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

17. Memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;

18. Menyusun laporan pelaskanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

19. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsinya;

20. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan; dan

21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Nama : SYAHRINSYAH,SE

Nip. : 197106241992031003

Pangkat/Gol : Penata TK.I (III/d)

Jabatan : KASI  Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban

Eselon : IV A


Tugas Pokok : 

    1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

    2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

    3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan;

    4. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

    5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan;

    6. Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban;

    7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

    8. Melaksanakan pencatatan monografi kecamatan;

    9. Melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;

    10. Melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan;

    11. Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kecamatan;

    12. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

    13. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan;

    14. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

          15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nama : Hj.KHAIRIANA,S.Ag, M.Pd

Nip. : 197302262005022003

Pangkat/Gol : Pembina (IV/a)

Jabatan : KASI Kebersihan dan Lingkungan Hidup

Eselon : IV A


Tugas Pokok : 

    1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

    2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanakan sesuai bidang tugasnya;

    3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan , mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kebersihan, dan lingkungan hidup;

    4. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitas, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

    5. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

    6. Melakukan pembinaan di bidang kebersihan, penghijauan dan lingkungan hidup;

    7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kecamatan;

    8. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup kecamatan;

    9. Melaksanakan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang menjadi lingkup tugasnya;

    10. Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di kecamatan;

    11. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan;

    12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

    13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


Nama : ASTUTI RAHMAYANTY,S.Pi

Nip. :  197002251994032008

Pangkat/Gol : Penata TK.I (III/d)

Jabatan : KASI Ekonomi Dan Pembangunan

Eselon : IV A


Tugas Pokok : 

      1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

      2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

      3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah kecamatan;

      4. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang dan tugasnya;

      5. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan diwilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

      6. Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;

      7. Mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah;

      8. Melakukan pembinaan bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat;

      9. Melaksanakan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan yang menjadi lingkup tugasnya;

    10. Menyusun profil kecamatan;

    11. Mengatur partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG);

    12. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan;

    13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

    14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Nama : LINDA PALULLU RINDING,S.Kom

Nip. : 19780428011012006

Pangkat/Gol : Penata TK.I (III/d)

Jabatan : KASI Pelayanan Umum

Eselon : IV A

 

Tugas Pokok : 

1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan data dan informasi bidang pelayanan umum;

4. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan sesuai bidang tugasnya;

5. Melaksanakan koordinasi dengan setiap seksi dalam pelaksanaan pelayanan umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;

6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan umum di kecamatan;

7. Melaksanakan pelayanan administrasi tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen / berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali dokumen/ berkas kepada pemohon;

8. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan umum;

9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

10. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelakaanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

11. Melaksanakan system pengandalian intern pemerintahan;

12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

13. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Nama : ANDI MUHAMMAD ASDAL,SH

Nip. : 197202292008011008

Pangkat/Gol : Penata TK.I (III/d)

Jabatan : KASI Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

Eselon : IV A

 

Tugas Pokok : 

1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

3. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

4. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan, pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;

5. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

6. Mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan kegamaan, pendidikan, kesehatan, sosial ketenagakerjaan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;

7. Melakukan koordinasi dengan Lembaga, Kemasayarakatan (PKK, LPM,PSM, Karang Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;

8. Melaksanakan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya;

9. Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;

10. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan;

11. Melaksanakan evaluasi dan pelporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    




 




Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Ulu
PELAYANAN BUKA SETIAP HARI SENIN - JUMAT MULAI PUKUL 08.00 - 16.00