Senin, 9 Januari 2023 Jam 09.30 Wita s/d Selesai Camat Samarinda Ulu di dampingi Lurah Sidodadi, Kasi Pemtrantib, Kasi KLH Kec, Kasi Ekobang & staf, Kasi Ekobang&LH kel, beserta Satpol PP Kecamatan dan di hadiri oleh RT setempat, Dinas PUPR bidang Pengawasan Bangunan. Peninjauan dilaksanakan berdasarkan laporan warga di Jl. Dr. Soetomo bantaran sungai karang mumus RT. 35 Kel. Sidodadi yang telah dilaksanakan ganti rugi terhadap bangunan yang berada di jalur hijau dan telah di laksanakan pembebasan lahan tersebut serta telah di laksanakan pembayaran. Namun di lokasi tersebut masih terdapat bangunan yang belum di bongkar oleh warga bahkan ada yang mulai membangun kembali. Untuk itu maka Camat Samarinda Ulu mengintruksikan agar bangunan yg belum di bongkar dan telah selesai pembayarannya agar secepatnya membongkar sendiri dalam waktu 3 hari sejak hari ini kalau tidak dilaksanakan maka akan bongkar hari Kamis oleh Pihak Kec & Kel serta Satpol PP Kec dan tidak ada lagi warga yg membangun di atas lahan yg telah di bebaskan sesuai dengan data yang dimiliki oleh Dinas PUPR Bidang Pertanahan dan telah dipasang polis line di area bangunan tersebut. Selain itu Camat Samarinda Ulu mengharapkan agar Dinas PUPR memasang plang larangan membangun di atas lahan Negara atau Pemkot yang telah di bebaskan atau dalam proses pembebasan.
#SalamPerubahan
#SamarindaKotaPusatPeradaban
#kecamatansamarindaulu

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Ulu
PELAYANAN BUKA SETIAP HARI SENIN - JUMAT MULAI PUKUL 08.00 - 16.00