Korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk besar yang merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga hadir dalam bentuk korupsi skala kecil (petty corruption) yang kerap dianggap sepele. Praktik seperti memberikan uang pelicin untuk mempercepat layanan, pungutan liar, atau penyalahgunaan fasilitas publik adalah contoh nyata dari tindakan ini.
Meski jumlahnya terlihat kecil, praktik korupsi tersebut jika dibiarkan terus menerus akan berdampak besar pada kualitas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemerintah bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas korupsi skala kecil. Masyarakat diminta tidak memberikan, membiarkan, ataupun ikut terlibat dalam praktik ini. Transparansi, keberanian melapor, serta kesadaran bersama menjadi kunci dalam membangun budaya antikorupsi sejak level terkecil.
Korupsi tidak mengenal ukuran. Baik besar maupun kecil, sama-sama merugikan masyarakat. Mari kita hentikan praktik uang pelicin, pungli, dan penyalahgunaan kewenangan sejak sekarang.
Masyarakat diharapkan turut serta menjadi agen perubahan dengan menolak setiap bentuk gratifikasi, melaporkan tindak pungutan liar, serta membiasakan budaya jujur dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari budaya korupsi, sekecil apapun bentuknya.